Latest News

.

.

Kamis, 22 September 2016

Foto, Persidangan Ketua KNPB Timika

Terdakwa Steven Itlay dihadapan Hakim 22/09/2016

Ketiga Saksi : Sem, Yus dan Yanto, 22/09/2016


KNPB-PRD Wilayah Timika


Foto-Foto
Stven di hadapan Pengacara Kuhum, 22/09/2016

Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016

Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016

Tni-Polri dan Keamanan KNPB jaga di Pintu Keluar Kantor Pengadilan Kota Timika, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016

Ketua KNPB Steven Itlay dalam Ruangan Tahanan Pengadilan Kota Timika Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016

Saat Jaksa Menutup Sidang, Stven Dengar Saat Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 22/09/2016


Pemeriksaan Saksi anggota Polisi  (Nyoman) dan sumpah saksi dihadapan hakim, 22/09/2016

Saat Mulai Sidang,  22/09/2016

Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016

Ketiga Anggota KNPB setelah pemeriksaan sidang Kasus Dugaan Makar, Stven, 22/09/2016

Usai Sidang Sebelum Steven dibawah Ke Polsek Timika

Didepan Kantor Pengadilan RIbuan Rakyat lmelakukan nyanyian Rohani

Tampak Jaksa Penunjuk Umum, 22/09/2016

Pemeriksaan Atribut Bendera KNPB, 22/09/2016


Polisi dan Keamanan KNPB Jaga depan Pintu


Polisi Ijinkan Hanya 15 Wanita dan 20 Laki-laki, 22/09/2016

Tiga Saksi sumpa janji diatas Alkitab, 22/09/2016

Pemeriksaan Saksi di hadapan Hakim, 22/09/2016


Saksi Anggota Intel berumpah di atas Alguran di depan Hakim, 22/09/2016

Terdakwa, saat Di bawah Ke Polsek, 22/09/2016

Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016

Pemeriksaan Saksi,22/09/2016


Saat Usai Persidangan Polisi Menjemput terdakwa dalam Ruang Sidang, 22/09/2016

Terdakwa salaman Dengan Keluarga, 22/09/2016

Polisi Siaga Apel Pagi depan Kantor Pengadilan Timika, 22/09/2016

Salam dengan Keluarga, 22/09/2016

Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016

Pemeriksaan Saksi, 22/09/2016

Ketiga Angota KNPB jadi Saksi Ketua KNPB, 22/09/2016

http://knpb-timika.blogspot.co.id/


Timika, Knpbnews--- Proses Kasus dugaan Makar terhadap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika yang mana di tahan sejak 5 april 2016 lalu di depan halaman Gereja SP 13 Timika Papua. Kini digelar Sidang pertama Pengadilan Negeri Kota Timika jalan Yossudarso Sempan Inauga Timika Papua, pada Kamis (22/09/2016).
Sidang Patama Stven Itlay di gelar sejak pada pukul 09:00 Waktu Setempat sampai dengan selesai 14:20 Waktu Timika, dengan Agenda Pembacaan surat Dakwaan oleh jaksa penuntut umum.setelah pembacaan dakwaan. Jaksa jaksa penuntut umum, memintah hakim untuk proses sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa siapkan saksi sekitar 6 orang di antaranya 2. Aggota Polisi (Nyoman) dan Anggota Polisi (Sudirman), 1 anggota Intel ( Daud) 3 Anggota KNPB ( Yanto YUS, dan Sem). Dalam Proses Persidangan diluar dan dalam diperketat oleh TNI-Polri, Densus 88 dan Intel, Namun proses persidangan berjalan aman dan lancar.

Pada pukul 2:20 sidang dinyatakan tutup dan sidang akan dilanjutkan pada rabu 28-09-2016. Setelah sidang ketiga Saksi yakni Sem, Yanto dan Yus bersama Stven di bawah ke Polsek Mimika Baru. Timika Papua. 

Pada saat awal mulai persidangan di kantor di penuhi dengan rakyat Papua sejak pagi pukul 08:00 sampai usai persidangan mereka menyanyi pujian dan penyembahan lagu-lagu rohani, dengan memeng poster tulisan bebaskan Steven Itlay dan Kawan-kawan sekarang Juga.

Ini tuntutan rakyat Papua, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi untuk itu, seluruh rakyat sipil di seluruh indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.

UU Dasar Negara 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa UUD tersebut, sangat berlaku dan menjamin namun, kini pemerintah dan aparat indonesia TNI, POLRI yang menjadi aktor pelanggar dan Memperkosa aturan atau UUD hingga terjadi pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua hal ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian tindakan kekerasan anarkis hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap warga Papua sebagai bedah ras dan etnis, inipun sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk itu, kami warga Papua meminta kepada pemerintah Republik indonesia dan TNI,POLRI agar mempelajari dan patut menghargai aturan UU negara yang berlaku demi menjaga wibawah negara Indonesia.

Baca Informasi Terkait diatas:
kemudian, Yus Wenda, ditahan bersamaan dengan Steven Itlay, masih Proses Hukum, Tersangka Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, atas Nama Yus Wenda Disidangkan Pendadilan Negeri Timika Dengan Pembacaan Dakwaan.
Yus Wenda, disidangkan pada Rabu, 29 Juni 2016 lalu. Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Timika Jl. YOS SUDARSO Sempan, mengangkut dugaan penganiayaan KAPOLRES Mimika Yustanto, tersebut.
Baca Informasi Terkait diatas:
  1. Tanpa Pengacara, Tersangka Yus Wenda Disidangkan Pendadilan Negeri Timika Dengan Pembacaan Dakwaan
  2. Sidang Kedua Yus Wenda Akan Gelar 13 Juli 2016
  3. Yus Wenda Dituntut Satu Tahun Penjara, Gustaf Kawer: Itu Berat Bagi Tersangka
Tni-Polri terus menerus menangkap aktivis KNPB Timika, selama dua hari sejak Pada Tanggal 12-13 Juli 2016. sebanyak 257 aktivis KNPB ditangkap.
69 aktivis Knpb ditangkap  pada 13 juli 2016 lalu. sore pukul 17:00 Waktu Papua, saat penangkapan masa melakukan pembagian selebaran aski damai.
Bundaran Timika Indah, sebanyak 54  Aktivis ditangkap oleh Polisi dan Tentara, saat tangkap polisi menembak tembakan membabi buta kearah masa, lalu polisi dan tentara menangkap Pendeta Daniel Bagau, dan  puluhan anggota lainnya.
Pasar SP II, ratusan masa aksi anggota Knpb menuju 32 samai dekat Kantor KPU samping Koramil Benlap SP III, sebanyak 124 anggota KNPB, ditangkap Polisi dan Tentara di bawah ke Markas besar Brimob 32.
Selanjutnya, Setelah ditahan satu malam Puluhan Aktivis dipulangkan, hanya dua aktivis KNPB yang masih tahaansampai sekarang yaitu Sem Ukago Selaku Sekertaris Umum KBPB Wilayah Timika dan Yanto Awerkion, Selaku ketua I KNPB Wilayah Timika.
Baca Informasi Terkait diatas:
  1. PULUHAN AKTIVIS KNPB TIMIKA DITANGKAP SAAT BAGI SELEBARAN
  2. FOTO RIBUAN RAKYAT PAPUA DIHADAN DAN RATUSAN DI TANGKAP DITIMIKA
  3. TIMIKA : PENDETA DAN RIBUAN AKTIVIS KNPB DITANGKAP
  4. 2 HARI, 257 ANGGOTA KNPB TIMIKA DITANGKAP OLEH POLISI DAN TENTARA
  5. FOTO, PENYIKSAAN PENANGKAPAN AKTIVIS KNPB TIMIKA SAAT DUKUNG ULMWP
  6. 2 AKTIVIS KNPB DITAHAN MAKO BRIMOB TIGADUA, RATUSAN ANGGOTA BEBAS
  7. Daftar Nama Penangkapan Aktivis KNPB dan PRD Wilayah Timika
  8. 20 Aktivis KNPB Wilayah Timika Disiksa Oleh Tni-Polri Saat Tangkap 12-13 Juli 2016
  9. POLISI ANCAM 2 AKTIVIS KNPB DI PENCARA TIMIKA
  10. KEPOLISIAN MIMIKA MEMPERPANJANGKAN MASA TAHANAN KET.KNPB TIMIKA TN.STEVEN ITLAY
  11. LAPORAN SURAT PENITIPAN PENAHANAN DI MAKO BRIMOB OLEH POLRES MIMIKA
  12. Kapolres Segerah Bebaskan Aktivis KNPB Timika
  13. POLISI ANCAM 2 AKTIVIS KNPB DI PENCARA TIMIKA
  14. 4 AKTIVIS KNPB MASIH DI TAHAN
Sikap KNPB, Kami tetap memperjuangkan nasib bangsa papua, gaji bagi para aktivis Papua merdeka adalah ditangkap, di tembak, dan DPO. KNPB tetap lawan sampai Papua merdeka. tidak ada kata mundur dalam kamus KNPB. Free West Papua.
Salam Refolusi " Kita akan harus mengakhiri"

KNPB_PRD- TIMIKA
Sumber:http://knpb-timika.blogspot.co.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.

.

Populer

BERITA